416 Gram Sabu Gagal Edar di Makassar: Mertua Ditangkap, Menantu Buron
Rabu, 06 Juli 2022 - 20:53 WIB
loading...
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 416 gram. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 416 gram. Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni AN dan AW yang memiliki hubungan mertua dan menantu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap AN di Jalan Poros BTN Minasa Upa, Selasa (29/6/2022) lalu. Sedangkan AW yang diketahui merupakan menantu AN hingga kini masih buron.
Baca Juga: Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu
"Jadi pelaku ditangkap tepat di pinggir jalan sekira pukul 14.00 WITA. AN ditangkap saat ingin mengambil barang (sabu-sabu)," kata Budhi, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AN memang diminta oleh AW untuk mengambil barang berupa satu kantong plastik warna hitam berisi tiga saset sabu . Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu senilai Rp20 juta di dalam lemari pakaian AN.
"Ada tiga saset yang hendak diambil oleh AN, yang sebelumnya telah diperintahkan oleh AW. Saat itu, uang itu ingin diberikan kepada AW," ujarnya.
Budhi mengimbuhkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap AW. Adapun untuk pelaku AN juga masih dilakukan pengembangan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tambahan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap AN di Jalan Poros BTN Minasa Upa, Selasa (29/6/2022) lalu. Sedangkan AW yang diketahui merupakan menantu AN hingga kini masih buron.
Baca Juga: Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu
"Jadi pelaku ditangkap tepat di pinggir jalan sekira pukul 14.00 WITA. AN ditangkap saat ingin mengambil barang (sabu-sabu)," kata Budhi, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AN memang diminta oleh AW untuk mengambil barang berupa satu kantong plastik warna hitam berisi tiga saset sabu . Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu senilai Rp20 juta di dalam lemari pakaian AN.
"Ada tiga saset yang hendak diambil oleh AN, yang sebelumnya telah diperintahkan oleh AW. Saat itu, uang itu ingin diberikan kepada AW," ujarnya.
Budhi mengimbuhkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap AW. Adapun untuk pelaku AN juga masih dilakukan pengembangan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tambahan.
Lihat Juga :