Pembongkaran Penjara Baharder Huis Van Berawing Maros Diprotes
Rabu, 06 Juli 2022 - 19:07 WIB
loading...
Penjara Baharder Huis Van Berawing di Kabupaten Maros yang dibongkar Kemenkumham. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Pembongkaran Penjara Baharder Huis Van Berawing di Kabupaten Maros oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuai protes. Pasalnya, bangunan peninggalan kolonial Belanda ini dianggap bagian dari sejarah peradaban di Maros.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah menyebut, pembongkaran penjara ini tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumham ke pemerintah. Padahal seharusnya, Kemenkumham berkoordinasi dulu ke pemerintah setempat.
Baca juga:Pemkab Maros Pusatkan Salat Idul Adha di Lapangan Pallantikang
"Walaupun istilahnya, pemda bukan pemilik lahan dan pemilik bangunan. Namun setidaknya sebagai tuan rumah di daerahnya, setidaknya ada koordinasi. Apalagi bangunan tersebut merupakan bangunan yang diduga masuk dalam cagar budaya," ujarnya.
Nurfaidah menambahkan, jika sebelumnya ada koordinasi, maka pihak instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran bangunan yang diduga bangunan cagar budaya tersebut.
"Sebelum ada pembongkaran ini, tidak ada koordinasi sebelumnya. Padahal jika ada koordinasi, kami bisa memberikan masukan terkait bangunan yang diduga cagar budaya ini. Supaya histori sejarah yang ada di bangunan tua itu bisa dipertahankan," ujarnya.
Masih menurut Nurfaidah, bangunan penjara lama ini statusnya telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros. Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu bangunan yang diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.
"Sudah diusulkan, bahkan telah teregistrasi sebagai cagar budaya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada SK Bupati yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya," bebernya panjang lebar.
Baca juga:HUT ke-63 Maros, Bupati Chaidir Teken 23 Kesepakatan Kerja
Dia menuturkan, berhubung bangunan tersebut telah rata dengan tanah, maka mantan Kepala Bidang Kesenian Dinas Pariwisata ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham .
Dia menuturkan, tak hanya penjara lama Maros yang terancam hilang karena pembongkaran. Terdapat kantor pengadilan dan kantor kejaksaan lama yang juga akan dibongkar.
Hal itu terungkap saat pihaknya bersama Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) meninjau langsung bangunan tua yang terletak di jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Terlihat, beberapa bangunan peninggalan Belanda yang dulunya dijadian Kantor Kejaksaan Maros telah dihancurkan.
Sementara itu Sejarawan Maros, Andi Fachry Makkasau menuturkan, di penjara lama Maros itu, ada beberapa karaeng dan raja-raja Maros yang sempat dipenjara karena melakukan perlawanan kepada Belanda, sebelum akhirnya diasingkan ke beberapa wilayah di Indonesia.
Ditemui terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, pihaknya menghargai semua masukan terkait rehab lapas lama. Hanya saja kata dia, pembangunan lapas khusus anak di Sulsel sudah sangat mendesak. Pasalnya lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa.
Baca juga:OPD Kabupaten Maros Kumpulkan 27 Ternak Sapi untuk Kurban
"Pembangunan lapas anak ini sudah mendesak. Apalagi setelah kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak ditemukan lapas yang ada saat ini sudah tidak layak," ujarnya.
Karena itu kata dia, pihaknya memutuskan untuk memugar dan membangun lapas anak di lahan milik Kemenkumham di jalan Lanto Dg Pasewang, yang juga merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah menyebut, pembongkaran penjara ini tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumham ke pemerintah. Padahal seharusnya, Kemenkumham berkoordinasi dulu ke pemerintah setempat.
Baca juga:Pemkab Maros Pusatkan Salat Idul Adha di Lapangan Pallantikang
"Walaupun istilahnya, pemda bukan pemilik lahan dan pemilik bangunan. Namun setidaknya sebagai tuan rumah di daerahnya, setidaknya ada koordinasi. Apalagi bangunan tersebut merupakan bangunan yang diduga masuk dalam cagar budaya," ujarnya.
Nurfaidah menambahkan, jika sebelumnya ada koordinasi, maka pihak instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran bangunan yang diduga bangunan cagar budaya tersebut.
"Sebelum ada pembongkaran ini, tidak ada koordinasi sebelumnya. Padahal jika ada koordinasi, kami bisa memberikan masukan terkait bangunan yang diduga cagar budaya ini. Supaya histori sejarah yang ada di bangunan tua itu bisa dipertahankan," ujarnya.
Masih menurut Nurfaidah, bangunan penjara lama ini statusnya telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros. Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu bangunan yang diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.
"Sudah diusulkan, bahkan telah teregistrasi sebagai cagar budaya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada SK Bupati yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya," bebernya panjang lebar.
Baca juga:HUT ke-63 Maros, Bupati Chaidir Teken 23 Kesepakatan Kerja
Dia menuturkan, berhubung bangunan tersebut telah rata dengan tanah, maka mantan Kepala Bidang Kesenian Dinas Pariwisata ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham .
Dia menuturkan, tak hanya penjara lama Maros yang terancam hilang karena pembongkaran. Terdapat kantor pengadilan dan kantor kejaksaan lama yang juga akan dibongkar.
Hal itu terungkap saat pihaknya bersama Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) meninjau langsung bangunan tua yang terletak di jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Terlihat, beberapa bangunan peninggalan Belanda yang dulunya dijadian Kantor Kejaksaan Maros telah dihancurkan.
Sementara itu Sejarawan Maros, Andi Fachry Makkasau menuturkan, di penjara lama Maros itu, ada beberapa karaeng dan raja-raja Maros yang sempat dipenjara karena melakukan perlawanan kepada Belanda, sebelum akhirnya diasingkan ke beberapa wilayah di Indonesia.
Ditemui terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, pihaknya menghargai semua masukan terkait rehab lapas lama. Hanya saja kata dia, pembangunan lapas khusus anak di Sulsel sudah sangat mendesak. Pasalnya lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa.
Baca juga:OPD Kabupaten Maros Kumpulkan 27 Ternak Sapi untuk Kurban
"Pembangunan lapas anak ini sudah mendesak. Apalagi setelah kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak ditemukan lapas yang ada saat ini sudah tidak layak," ujarnya.
Karena itu kata dia, pihaknya memutuskan untuk memugar dan membangun lapas anak di lahan milik Kemenkumham di jalan Lanto Dg Pasewang, yang juga merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda.
(luq)
Lihat Juga :