Termakan Bujuk Rayu Pria, Anak Perempuan 13 Tahun Kehilangan Keperawanan
loading...
A
A
A
TOMOHON - Seorang anak perempuan berumur 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon kehilangan keperawanannya setelah termakan bujuk rayu seorang pria berinisial HK (24).
Diketahui, antara korban dan pelaku menjalin pacaran setelah sebelumnya berkenalan lewat media sosial facebook.
Dari hasil interogasi polisi, korban mengaku bahwa ia dan terduga pelaku menjalin pacaran. “Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial facebook kemudian menjalin pacaran," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Karena bujukan rayu terduga pelaku, korban pun menuruti semua permintaan terduga pelaku. "Diakui oleh pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami istri dan bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali,” tambahnya.
Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku di rumah korban. "Pelaku melakukan pencabulan di rumah korban di saat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022,” ujar Jules.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon. Tidak butuh waktu lama pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Polisi mengamankan pria berinisial HK (24) warga Kabupaten Minahasa, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan.
"Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada hari Selasa (5/7/2022)," ujarnya.
Saat ini kata dia, pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, antara korban dan pelaku menjalin pacaran setelah sebelumnya berkenalan lewat media sosial facebook.
Dari hasil interogasi polisi, korban mengaku bahwa ia dan terduga pelaku menjalin pacaran. “Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial facebook kemudian menjalin pacaran," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Karena bujukan rayu terduga pelaku, korban pun menuruti semua permintaan terduga pelaku. "Diakui oleh pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami istri dan bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali,” tambahnya.
Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku di rumah korban. "Pelaku melakukan pencabulan di rumah korban di saat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022,” ujar Jules.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon. Tidak butuh waktu lama pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Polisi mengamankan pria berinisial HK (24) warga Kabupaten Minahasa, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan.
"Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada hari Selasa (5/7/2022)," ujarnya.
Saat ini kata dia, pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(nic)