Polisi Tangkap 3 Kawanan Curanmor yang Kerap Beraksi di Bekasi
Rabu, 06 Juli 2022 - 06:27 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga pelaku lalu menjual motor bodong tersebut di media sosial dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan duit tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," ucap Herman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Maraknya Curanmor
"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Herman.
(mhd)
Lihat Juga :