Server LPSE Eror, Rekanan Soroti ULP Pemkab Sinjai
Selasa, 05 Juli 2022 - 15:53 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
SINJAI - Kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mendapat sorotan dari salah satu rekanan, yakni PT Alam Raya Pratama.
Direktur Utama perusahaan PT Alam Raya Pratama, Juhardin saat dihubungi melalui seluler, Selasa (5/7/2022) siang, mengaku keberatan dengan keputusan Pokja II pada bagian PBJ terkait paket pengadaan perahu/kapal penangkap ikan, dengan kode tender 2955265.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel-Pemkab Sinjai Sinergi Pacu Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Menurutnya, evaluasi Pokja fatal dan keliru. Perusahaan yang dinyatakan pemenang menurut pendapat Juhardin, membuang harga 0% tidak sampai 1%, dan penawarannya ada di urutan ke tujuh.
"Perusahaan saya digugurkan dengan alasan tidak sesuai dokumen. Persoalan tanda tangan dan nama paket di time schedule katanya, padahal jelas sekali di fakta integritas yang saya upload," ujarnya.
Ia juga memprotes terkait website LPSE yang eror atau bermasalah. Sebab, gara-gara hal tersebut ia tidak bisa mengakses fitur sanggahan di website.
Baca juga:Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai
"Saya tidak bisa meng-upload sanggahan. Server eror pada Senin, 4 Juli 2022 pukul 13.32 wita. Itu terjadi hingga menjelang sore. Sementara masa sanggah berakhir jam empat sore. Saya menduga ini ada permainan. Saya akan laporkan ke Polda dan Kejati Sulsel ," jelasnya.
"Saya tidak masalah kalau ada mau dimenangkan, tetapi biarkan saja sanggahan kami masuk, ini tidak sama sekali. Saya harap bagian PBJ Sinjai ada perbaikan ke depan," tambahnya.
Baca juga:Kejari Berkomitmen Bantu Pendampingan Hukum Pemkab Sinjai
Menanggapi persoalan server dan evaluasi yang dilakukan Pokja pada paket lelang senilai satu miliar lebih ini, Kepala Bagian PBJ Pemkab Sinjai, Andi Sarifuddin menjelaskan, eror pada server terjadi di hampir semua daerah. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah bersurat, mengirim tiket laporan ke LKPP pusat terkait hal ini.
"Soal aplikasi yang eror itu terjadi hampir semua daerah, dan kita sudah bersurat mengirim tiket laporan ke LKPP pusat terkait hal seperti ini," ungakapnya.
Direktur Utama perusahaan PT Alam Raya Pratama, Juhardin saat dihubungi melalui seluler, Selasa (5/7/2022) siang, mengaku keberatan dengan keputusan Pokja II pada bagian PBJ terkait paket pengadaan perahu/kapal penangkap ikan, dengan kode tender 2955265.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel-Pemkab Sinjai Sinergi Pacu Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Menurutnya, evaluasi Pokja fatal dan keliru. Perusahaan yang dinyatakan pemenang menurut pendapat Juhardin, membuang harga 0% tidak sampai 1%, dan penawarannya ada di urutan ke tujuh.
"Perusahaan saya digugurkan dengan alasan tidak sesuai dokumen. Persoalan tanda tangan dan nama paket di time schedule katanya, padahal jelas sekali di fakta integritas yang saya upload," ujarnya.
Ia juga memprotes terkait website LPSE yang eror atau bermasalah. Sebab, gara-gara hal tersebut ia tidak bisa mengakses fitur sanggahan di website.
Baca juga:Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai
"Saya tidak bisa meng-upload sanggahan. Server eror pada Senin, 4 Juli 2022 pukul 13.32 wita. Itu terjadi hingga menjelang sore. Sementara masa sanggah berakhir jam empat sore. Saya menduga ini ada permainan. Saya akan laporkan ke Polda dan Kejati Sulsel ," jelasnya.
"Saya tidak masalah kalau ada mau dimenangkan, tetapi biarkan saja sanggahan kami masuk, ini tidak sama sekali. Saya harap bagian PBJ Sinjai ada perbaikan ke depan," tambahnya.
Baca juga:Kejari Berkomitmen Bantu Pendampingan Hukum Pemkab Sinjai
Menanggapi persoalan server dan evaluasi yang dilakukan Pokja pada paket lelang senilai satu miliar lebih ini, Kepala Bagian PBJ Pemkab Sinjai, Andi Sarifuddin menjelaskan, eror pada server terjadi di hampir semua daerah. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah bersurat, mengirim tiket laporan ke LKPP pusat terkait hal ini.
"Soal aplikasi yang eror itu terjadi hampir semua daerah, dan kita sudah bersurat mengirim tiket laporan ke LKPP pusat terkait hal seperti ini," ungakapnya.
(luq)
Lihat Juga :