Polda Jabar Tunggu Laporan 46 Jamaah Haji PT Alfatih yang Dideportasi dari Makkah

Senin, 04 Juli 2022 - 18:37 WIB
loading...
Polda Jabar Tunggu Laporan 46 Jamaah Haji PT Alfatih yang Dideportasi dari Makkah
Ilustrasi jamaah haji. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat siap menampung laporan 46 jamaah haji furoda yang merasa dirugikan karena dideportasi dari Tanah Suci Makkah. Diketahui, jamaah haji itu diberangkatkan oleh PT Alfatih.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar siap mengakomodasi laporan ke-46 jamaah haji jika merasa dirugikan oleh PT Alfatih.

"Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Kita akan akomodasi (laporannya)," tegas Ibrahim, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).



Meski begitu, lanjut Ibrahim, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima aduan atau laporan terkait korban perusahaan travel bodong itu. "Sampai saat ini, belum ada kami terima laporan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)