Geger 46 Jamaah Haji Dideportasi, Kemenag Jabar Tegaskan PT Alfatih Tak Terdaftar PIHK
Senin, 04 Juli 2022 - 18:25 WIB
loading...
Kemenag Jawa Barat tegaskan PT Al Fatih tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Masyarakat digegerkan kabar 46 jamaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Jeddah, Arab Saudi terpaksa dideportasi akibat tidak mengantongi visa resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-46 jamaah haji furoda tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Perusahaan travel itu disebut-sebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, informasi tersebut disangkal oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat yang menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai PIHK.
Baca juga: 46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dipulangkan, Kemenag Jabar Datangi PT Alfatih
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," tegas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).
Ahmad melanjutkan, pihakya pun kini tengah menghimpun data terkait 46 jemaah haji yang dideportasi tersebut. Meski begitu, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena perusahaan travel tersebut tidak berada di bawah naungan Kemenag.
"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-46 jamaah haji furoda tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Perusahaan travel itu disebut-sebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, informasi tersebut disangkal oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat yang menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai PIHK.
Baca juga: 46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dipulangkan, Kemenag Jabar Datangi PT Alfatih
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," tegas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).
Ahmad melanjutkan, pihakya pun kini tengah menghimpun data terkait 46 jemaah haji yang dideportasi tersebut. Meski begitu, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena perusahaan travel tersebut tidak berada di bawah naungan Kemenag.
"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," tegasnya.
Lihat Juga :