Digelandang Petugas, Pria Berkaus Polisi Penusuk Ibu dan Anak Tertunduk Malu
Senin, 04 Juli 2022 - 16:59 WIB
loading...
Reinaldy Zein Maulana Pawanda (23) pria berompi polisi yang menusuk ibu dan anak di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi digelandang di Kantor Polres Bekasi Kota. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Reinaldy Zein Maulana Pawanda (23) pria berompi polisi yang menusuk ibu dan anak di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi digelandang di Kantor Polres Bekasi Kota. Reinaldy melakukan aksi kriminalitas tersebut untuk memeras korban sejumlah uang.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, Reinaldy Zein Maulana Pawanda merupakan masyarakat sipil yang beraksi mengenakan kaus bertuliskan "Polisi".
“Seolah-olah petugas polisi mencari suami korban dengan dalih terlibat pengedaran gelap narkoba,” kata Hengki dalam konferensi persnya, Senin (4/7/2022).
Pada saat mendatangi rumah korban, pelaku panik mendengar teriakan pemilik rumah. Hal inilah yang membuat pelaku melakukan penusukan.
"Usai menusuk kedua korban, pelaku bergegas kabur. Polisi hanya membutuhkan waktu satu hari untuk menangkap pelaku," ujarnya. Baca: Ibu dan Anak Korban Penusukan Pria Berperawakan Tinggi di Bekasi
Atas perbuatannya pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, Reinaldy Zein Maulana Pawanda merupakan masyarakat sipil yang beraksi mengenakan kaus bertuliskan "Polisi".
“Seolah-olah petugas polisi mencari suami korban dengan dalih terlibat pengedaran gelap narkoba,” kata Hengki dalam konferensi persnya, Senin (4/7/2022).
Pada saat mendatangi rumah korban, pelaku panik mendengar teriakan pemilik rumah. Hal inilah yang membuat pelaku melakukan penusukan.
"Usai menusuk kedua korban, pelaku bergegas kabur. Polisi hanya membutuhkan waktu satu hari untuk menangkap pelaku," ujarnya. Baca: Ibu dan Anak Korban Penusukan Pria Berperawakan Tinggi di Bekasi
Atas perbuatannya pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga :