Hadapi Pandemi COVID-19, Perum Jasa Tirta I Relaksasi Pinjaman UMKM
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:41 WIB
loading...
Salah satu mitra binaan Perum Jasa Tirta I menunjukkan produk olahannya yang akan dilepas ke pasaran. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian berbasis kemasyarakatan. Secara riil sektor ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan, yakni sebesar 60,3 persen dari total Produk Domestik Bruto Indonesia.
Besarnya pengaruh sektor UMKM ini juga dapat dilihat dari jumlahnya di Indonesia yang saat ini telah mencapai 64,2 juta unit. Sendi utama perekonomian nasional itu mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja. Adanya pandemi COVID-19, memberi bagi pelaku UMKM. Tidak terkecuali UMKM yang menjadi mitra binaan Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I). (Baca: 3 Bulan Ditutup karena Pandemi, Pedagang Hewan Buka Paksa Portal Pasar )
Pemberlakuan PSBB di sebagian besar wilayah memberi pukulan berat pada pelaku UMKM. Menurunnya permintaan akan produk para mitra binaan serta terhambatnya pasokan bahan baku produksi telah mengganggu kelancaran usaha mereka. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PJT I, melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada UMKM di wilayah kerja perusahaan.
Dalam rangka membantu para mitra binaan, PJT I memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi dampak pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh manajemen melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020.
“Jadi terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kami akan membebaskan para mitra binaan dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka. Pemberian stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban para mitra binaan agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat COVID-19,” kata Kepala Departemen Pengelolaan PKBL PJT I, Nina Meita Sari, Kamis (25/6/2020).
Besarnya pengaruh sektor UMKM ini juga dapat dilihat dari jumlahnya di Indonesia yang saat ini telah mencapai 64,2 juta unit. Sendi utama perekonomian nasional itu mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja. Adanya pandemi COVID-19, memberi bagi pelaku UMKM. Tidak terkecuali UMKM yang menjadi mitra binaan Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I). (Baca: 3 Bulan Ditutup karena Pandemi, Pedagang Hewan Buka Paksa Portal Pasar )
Pemberlakuan PSBB di sebagian besar wilayah memberi pukulan berat pada pelaku UMKM. Menurunnya permintaan akan produk para mitra binaan serta terhambatnya pasokan bahan baku produksi telah mengganggu kelancaran usaha mereka. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PJT I, melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada UMKM di wilayah kerja perusahaan.
Dalam rangka membantu para mitra binaan, PJT I memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi dampak pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh manajemen melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020.
“Jadi terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kami akan membebaskan para mitra binaan dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka. Pemberian stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban para mitra binaan agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat COVID-19,” kata Kepala Departemen Pengelolaan PKBL PJT I, Nina Meita Sari, Kamis (25/6/2020).
Lihat Juga :