Viral! Petugas dan Pelanggan Ribut karena Meterai, Pos Indonesia Langsung Minta Maaf dan Copot KCP Sidikalang

Minggu, 03 Juli 2022 - 20:45 WIB
loading...
Viral! Petugas dan Pelanggan Ribut karena Meterai, Pos Indonesia Langsung Minta Maaf dan Copot KCP Sidikalang
Gara-gara video viral petugas dan pelanggan ribut karena meterai, Pos Indonesia langsung minta maaf dan mencopot KCP Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
A A A
DAIRI - Beredar dua video viral yang memperlihatkan seorang pegawai kantor pos yang berselisih dengan pelanggan atau konsumen di sebuah kantor Pos Indonesia langsung direspons oleh Pimpinan PT Pos Indonesia.

Dalam video yang diunggah di media sosial Instagram dan Twitter pada Sabtu (2/7/22) terlihat pegawai Pos sedang melayani pembeli. Di meja pelayanan terlihat beberapa lembar form dan juga pengumuman tulisan ‘Ada Materai’.



Kejadian ini bermula ketika pelanggan hendak membeli materai. Tapi saat bertanya kepada pegawai, pegawai Pos tersebut mengatakan bahwa meterai telah habis. Selanjutnya, pegawai Pos merasa tidak terima karena dia direkam oleh pelanggan tadi.



Pegawai Pos itu bahkan sampai melompati meja pelayanan menghampiri si perekam video, memarahi hingga mengusir pelanggan tersebut. Dia bahkan menyuruh pengunjung yang merekam video itu untuk memviralkan video tersebut.

Pegawai Pos ini sempat mengatakan bahwa meterai yang ada di Kantor Pos Sidikalang itu sudah dibeli oleh orang lain.

“Kau tahu Undang-Undang ITE? Ini bukan fasilitas umum, kenapa kau foto? Ada hak Anda mau foto saya? Silakan anda viralkan. Tapi Anda harus tahu Undang-Undang ITE. Pelayanan publik. Sudah dibeli orang,” katanya.


PT Pos Indonesia (persero) segera menindaklanjuti video viral itu. PT Pos Indonesia menyebut peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kemarin sudah langsung dilakukan tindakan terhadap pegawai yang bersangkutan, yaitu mencopot dari posisi Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Sidikalang, dan akan diberikan hukuman disiplin (hukdis)," demikian pernyataan resmi PT Pos Indonesia (persero), Minggu (3/7/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)