Kesal Punya Utang Rp10 Juta Ditagih Terus-terusan, Pria Ini Nekat Bakar Ruko

Jum'at, 01 Juli 2022 - 20:31 WIB
loading...
Kesal Punya Utang Rp10 Juta Ditagih Terus-terusan, Pria Ini Nekat Bakar Ruko
Ilustrasi kebakaran. Foto: Istimewa
A A A
JAMBI - Merasa dipermalukan karena ditagih utang di muka umum, seorang pria bernama Edi Setiawan (34), nekat membakar toko milik Elmita (44), orang yang meminjaminya uang, di Kabupaten Tebo, Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Aipda Ari Wahyudi mengatakan, pelaku kesal dengan korban, karena uangnya sebesar Rp10 juta sering ditagih oleh korban. Namun, tidak pernah dibayarkan.

"Pelaku merupakan warga Jalan Lesmana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Korbannya warga Jalan M Hatta, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang," katanya, Jumat (1/7/2022).



Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati istrinya kerap dihina dengan kata-kata kasar dan dilaporkan ke polisi karena mengancam dengan parang. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan pengancaman itu.

"Merasa kesal dan tidak melakukan pengancaman, pelaku nekat mendatangi toko korban dengan motor sambil membawa pertalite sebanyak 30 liter, langsung masuk toko yang baru dibuka dan membakarnya," jelasnya.

Saat mendatangi toko, pelaku sempat menanyakan kepada karyawan toko keberadaan korban. Namun dijawab korban sedang tidak berada di tempat, karena sedang pergi ke luar kota.



"Mengetahui korban pergi, pelaku meminta kedua karyawan toko keluar dari toko dan langsung memasukkan motor pelaku dengan membawa bensin. Pelaku juga membawa pisau dan merobek plastik isi bensin," paparnya.

Seketika, pelaku membakar toko milik korban dan langsung kabur. Melihat pelaku kabur, kedua karyawan toko langsung berteriak maling. Warga sekitar pun berhamburan keluar, tetapi api sudah membesar.

"Api yang membesar akhirnya dapat dipadamkan oleh petugas kebakaran selama dua jam," sambungnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 178 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)