Roy Suryo Tegaskan Akunnya Tidak Disita dan Kasusnya Belum Naik Penyidikan
Jum'at, 01 Juli 2022 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.
"Selain menaikan status penyidikan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," jelasnya.
Sejumlah Pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antara Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Selain menaikan status penyidikan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," jelasnya.
Sejumlah Pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antara Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(hab)
Lihat Juga :