Mengamuk dan Rebut Pistol Polisi, Wanita Ini Disangkakan Pasal 212 dan 214 KUHP
Kamis, 30 Juni 2022 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pasal 212 KUHP yang disangkakan kepada pelaku menegaskan larangan melawan petugas yang sedang bertugas secara sah.
Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan: (1) Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan dan perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; (2) Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; (3) Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sebelumnya, Ahsanul Muqaffi menjelaskan kronologi kejadian saat HFR mengamuk sembari menganiaya salah satu jajarannya lantaran tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi.
Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan: (1) Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan dan perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; (2) Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; (3) Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sebelumnya, Ahsanul Muqaffi menjelaskan kronologi kejadian saat HFR mengamuk sembari menganiaya salah satu jajarannya lantaran tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi.
Lihat Juga :