Polisi Akui Terima 3 Laporan Soal Pemerkosaan Santriwati di Ponpes Yatim Depok
Kamis, 30 Juni 2022 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
“Kita belum menentukan tersangka dan masih melengkapi keterangan-keterangan dan bukti-bukti, baik itu saksi, bukti visum yang masih dilakukan. Apabila sudah terpenuhi unsur pidana akan dilakukan pendekatan hukum terhadap pelaku,” terangr Zulpan.
Polisi meminta kepada semua santri yang pernah menjadi korban pelecehan maupun pemerkosaan untuk melapor. Hal itu perlu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan kasus tersebut.
Pihaknya berjanji akan mengikuti kode etik setiap korban yang saat ini masih di bawah umur. Penyidik bakal menjaga identitas untuk memastikan tidak menyebar. Baca juga: Miris! Begini Kronologi 3 Santriwati Depok Diduga Dicabuli Pengajar
Dalam kasus ini Polda Metro juga telah mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksanaan Tugas Dinas Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Depok untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kita berkoordinasi juga dengan ke Central Handayani di Depok untuk pembuatan laporan sosial atau lapsos anak korban. Karena ini korbannya adalah anak-anak di bawah umur sehingga berkoordinasi dengan sosial,” pungkasnya.
Polisi meminta kepada semua santri yang pernah menjadi korban pelecehan maupun pemerkosaan untuk melapor. Hal itu perlu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan kasus tersebut.
Pihaknya berjanji akan mengikuti kode etik setiap korban yang saat ini masih di bawah umur. Penyidik bakal menjaga identitas untuk memastikan tidak menyebar. Baca juga: Miris! Begini Kronologi 3 Santriwati Depok Diduga Dicabuli Pengajar
Dalam kasus ini Polda Metro juga telah mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksanaan Tugas Dinas Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Depok untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kita berkoordinasi juga dengan ke Central Handayani di Depok untuk pembuatan laporan sosial atau lapsos anak korban. Karena ini korbannya adalah anak-anak di bawah umur sehingga berkoordinasi dengan sosial,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :