Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung karena Kesal Ditendang saat Tidur

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:47 WIB
loading...
Motif Pembunuhan Mayat...
Polisi menangkap Rizki, pelaku pembunuhan Aples Bagus Trion Langgeng yang mayatnya ditemukan di sebuah karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap Rizki, pelaku pembunuhan Aples Bagus Trion Langgeng yang mayatnya ditemukan di sebuah karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Motif pembunuhan karena pelaku kesal dibangunkan oleh korban dengan cara ditendang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, antara pelaku dan korban saling mengenal. Namun, Rizki mengaku sering diperlakukan kasar oleh korban. Puncaknya saat korban membangunkan pelaku dengan cara ditendang.

"Puncak permasalahan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai sholat Maghrib sedang tidur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Ini Identitas Mayat dalam Karung di Danau Gawir Tangerang

Sempat terjadi perkelahian, namun tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya ditusukkan ke korban di bagian leher. "Ditusuk sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Setelah pembunuhan, tersangka membersihkan tempat meninggalnya korban lalu membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling serta batu kemudian dibuang di Kali Pesanggrahan. Tersangka mengambil barang milik korban kemudian melarikan diri.

"Selanjutnya tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli lalu korban dinaikkan di atas sepeda motor dengan posisi korban melintang, selanjutnya mayat dibawa ke Kali Pesanggrahan," kata Zulpan.

Setelah sampai di pinggir kali, tersangka memasukkan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia supaya karung yang membungkus mayat tidak lepas. Kemudian, tersangka membuangnya ke kali.

"Kemudian tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan sholat Subuh di masjid. Ketika di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu," ujar Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved