Kasus Meme Borobudur, Lies Sungkharisma Heran Roy Suryo Jadi Target

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:51 WIB
loading...
Kasus Meme Borobudur,...
Lieus Sungkharisma temani mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Lieus Sungkharisma ikut datang ke Polda Metro Jaya bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk menjadi pembela eks Politikus Partai Demokrat. Lieus Sungkharisma merupakan aktivis sosial Indonesia yang berketurunan Tionghoa.

Lieus mengatakan, seharusnya Roy Suryo tidak menjadi target unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: Roy Suryo Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Saksi Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

"Eh kejadian kok Roy Suryo yang diarah, padahal beliau bukan bikin. Beliau cuma kasih caption yang isinya tadi dibacakan. Enggak ada apa-apanya. Kenapa yang diincar Roy Suryo, ini aneh," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Dia menilai, sebagai umat Budha peristiwa tersebut bukan masalah yang serius dan harus berujung pada tindak pidana. Apalagi Roy Suryo bukan orang yang membuat.

"Ini enggak masalah kok, bukan beliau (Roy Suryo) yang bikin, bahkan saya advice sih kepada polisi, yang bikin juga jangan dihukum, jangan dihukum," katanya.



Dia menegaskan, peristiwa tersebut terjadi efek dari pemerintah yang menaikan tiket ke Mandala atas dari yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp750.0000. Meski demikian dia mengapresiasi pemerintah yang telah kembali meninjau ulang aturan tersebut.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Atas dua laporan tersebut polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6/2022). Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana. Baca juga: Siang ini, Roy Suryo Diperiksa sebagai Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 (a) KUHP dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Rekomendasi
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved