Pria 50 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Kebayoran Lama

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:17 WIB
loading...
Pria 50 Tahun Cabuli...
Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun diduga menjadi korban pencabulan pria paruh baya bernama Ali S (50).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun diduga menjadi korban pencabulan pria paruh baya bernama Ali S (50). Pencabulan yang diduga dilakukan Ali ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban berinisial FR mengadu kepada ibunya N (34). Ibunda korban mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.

Saat itu FR mengadu pada kakaknya kalau kemaluannya itu berdarah. Kakaknya terkejut dan memintanya memperlihatkan kemaluannya itu yang berdarah.

"Korban kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya enggak ada, di kamar mandi sebelah tak ada, kamar mandi satunya lagi tak ada. Kakaknya pulang masuk ke kamar, tak lama FR datang terus memberitahu kemaluannya berdarah," ujar N pada wartawan, Kamis (30/6/2022).

N menuturkan, FR kemudian mengadu kepadanya. Dia lantas meminta anaknya itu untuk menjelaskannya kenapa sampai kemaluannya itu berdarah, korban pun menangis sambil bercerita pada ibunya kalau dia dicabuli oleh pelaku di kontrakannya.

N pun bergegas menghubungi Ketua RT setempat dan disarankan untuk melaporkannya ke polisi. Baca: Miris! Begini Kronologi 3 Santriwati Depok Diduga Dicabuli Pengajar

Siang itu, dia pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama, tapi diarahkan untuk melaporkannya langsung ke Polres Jakarta Selatan lantaran kasus itu bakal ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kita juga sudah visum di RSCM dan sudah ada suratnya. Sudah lapor ke Polres," ujarnya. Adapun kasusnya itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa, 28 Juni 2022 kemarin. Pelaku dipersangkakan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang (UU) Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketua Umum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved