Pria 50 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Kebayoran Lama
Kamis, 30 Juni 2022 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
N pun bergegas menghubungi Ketua RT setempat dan disarankan untuk melaporkannya ke polisi. Baca: Miris! Begini Kronologi 3 Santriwati Depok Diduga Dicabuli Pengajar
Siang itu, dia pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama, tapi diarahkan untuk melaporkannya langsung ke Polres Jakarta Selatan lantaran kasus itu bakal ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita juga sudah visum di RSCM dan sudah ada suratnya. Sudah lapor ke Polres," ujarnya. Adapun kasusnya itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa, 28 Juni 2022 kemarin. Pelaku dipersangkakan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang (UU) Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Siang itu, dia pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama, tapi diarahkan untuk melaporkannya langsung ke Polres Jakarta Selatan lantaran kasus itu bakal ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita juga sudah visum di RSCM dan sudah ada suratnya. Sudah lapor ke Polres," ujarnya. Adapun kasusnya itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa, 28 Juni 2022 kemarin. Pelaku dipersangkakan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang (UU) Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(hab)
Lihat Juga :