Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, ASN Pemkot Palopo Dibekuk Polisi
Kamis, 30 Juni 2022 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: TNI AL Ringkus Gembong Penyelundup Narkoba Senilai Rp88 Miliar
Sekaitan penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Palopo melakukan beberapa rangkaian, mengamankan tersangka, menyita dan mengamankan barang bukti, melakukan interogasi terduga pelaku dan saksi, melengkapi mindik, mengirim barang bukti ke Labfor, perencanaan gelar perkara.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) subsidair pasal 112 Ayat (1) subsidair pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Sekaitan penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Palopo melakukan beberapa rangkaian, mengamankan tersangka, menyita dan mengamankan barang bukti, melakukan interogasi terduga pelaku dan saksi, melengkapi mindik, mengirim barang bukti ke Labfor, perencanaan gelar perkara.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) subsidair pasal 112 Ayat (1) subsidair pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
(agn)
Lihat Juga :