Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, ASN Pemkot Palopo Dibekuk Polisi

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:01 WIB
loading...
Diduga Terlibat Penyalahgunaan...
Barang bukti sabu diduga milik MA, seorang ASN Pemkot Palopo, diamankan Satresnarkoba Polres Palopo. Foto/Istimewa
A A A
PALOPO - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Palopo , membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo baru-baru ini.

ASN Kota Palopo inisial MA (33) tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, 11 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis sabu, di wilayah hukum Polres Palopo," ungkap KBO Satuan Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdianto, Kamis (30/6/2022).

Lanjut Iptu Abdianto, MA diamankan di Jalan Patang II Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WITA. MA memang sudah menjadi target operasi atau TO dalam Operasi Antik Polres Palopo.

Dalam penangkapan ASN ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga miliknya, 1 saset plastik yang diduga berisikan sabu, 1 buah pembungkus rokok Esse warna biru, 1 buah map warna hijau, 1 unit handphone merek OPPO berwarna biru.

"Sehingga dengan adanya penemuan barang tersebut, maka tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," ujar Abdianto, yang juga mantan KBO Unit Tindak Pidana Tipidkor Polres Palopo ini.

Baca Juga: TNI AL Ringkus Gembong Penyelundup Narkoba Senilai Rp88 Miliar

Sekaitan penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Palopo melakukan beberapa rangkaian, mengamankan tersangka, menyita dan mengamankan barang bukti, melakukan interogasi terduga pelaku dan saksi, melengkapi mindik, mengirim barang bukti ke Labfor, perencanaan gelar perkara.

Pelaku diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) subsidair pasal 112 Ayat (1) subsidair pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Polisi Sita Narkoba...
Polisi Sita Narkoba Rp60,5 Miliar Jelang DWP di Bali, Ini Penampakannya
Pecah Rekor, Polres...
Pecah Rekor, Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
Dilema Pangeran Diponegoro...
Dilema Pangeran Diponegoro Hadapi Lonjakan Penggunaan Morfin Dampak Monopoli Cukai
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Siapa Daniel Kinahan?...
Siapa Daniel Kinahan? Bos Mafia Irlandia yang Memiliki Jaringan Internasional
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved