DPRD DKI Dalami Masalah Perizinan Kasus Holywings
Rabu, 29 Juni 2022 - 23:32 WIB
loading...
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mengungkapkan DPRD akan mendalami masalah perizinan Holywings. oto/dprd-dkijakartaprov.go.id
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal mendalami dugaan suap di pusaran kasus bar dan resto Holywings . Hal ini disampaikan dalam rapat bersama antara Komisi B DPRD, manajemen Holywings dan dinas terkait, Rabu (29/6/2022).
Dalam rapat, Komisi B menyoroti kepemilikan izin mulai dari zonasi hingga parkir. Lantaran banyaknya yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan, rapat akhirnya ditunda.
"Mungkin nanti perkembangan dalam rapat (akan mendalami suap) kita akan panggil wali kota, karena Pak Benny (Kadis DPMPTSP DKI) menyampaikan terkait dengan zonasi dengan Pak Walikota karena terkait dengan yang punya wilayah," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim.
Baca juga: GP Ansor Geruduk Holywings Senayan, Segel Pintu dengan Poster Tutup Holywings
Afni menambahkan ada temuan Holywings tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi dasar untuk mendirikan usaha. Terkait hal ini, Afni mengatakan pihaknya masih akan mendalami lagi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, gara-gara promosi minuman keras yang dianggap menyinggung agama, Holywings menjadi sorotan. Buntutnya, 12 gerai Holywings di Jakarta kini disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebutkan bahwa pencabutan izin berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam rapat, Komisi B menyoroti kepemilikan izin mulai dari zonasi hingga parkir. Lantaran banyaknya yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan, rapat akhirnya ditunda.
"Mungkin nanti perkembangan dalam rapat (akan mendalami suap) kita akan panggil wali kota, karena Pak Benny (Kadis DPMPTSP DKI) menyampaikan terkait dengan zonasi dengan Pak Walikota karena terkait dengan yang punya wilayah," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim.
Baca juga: GP Ansor Geruduk Holywings Senayan, Segel Pintu dengan Poster Tutup Holywings
Afni menambahkan ada temuan Holywings tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi dasar untuk mendirikan usaha. Terkait hal ini, Afni mengatakan pihaknya masih akan mendalami lagi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, gara-gara promosi minuman keras yang dianggap menyinggung agama, Holywings menjadi sorotan. Buntutnya, 12 gerai Holywings di Jakarta kini disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebutkan bahwa pencabutan izin berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lihat Juga :