Habiskan Dana Desa Rp1 Miliar, Kantin Objek Wisata di Natuna Tak Bermanfaat
Rabu, 29 Juni 2022 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Ironisnya, kantin tersebut tidak beroperasi setiap hari meski sudah menghabiskan dana besar. Padahal, Dana Desa dari pemerintah pusat dianjurkan untuk pemberdayaan masyarakat.
"Tidak ada manfaat secara keseluruhan. Tapi terbangunnya kantin itu, nanti kalau sudah berkembang dan banyak yang berwisata, mungkin ada jualan makanan dan minuman,” katanya. Baca juga: Kembali Menari, Berikut Jadwal Show Air Mancur Lapangan Banteng
Fiter juga mengatakan, kantin ini akan menghadirkan live musik untuk menarik wisatawan berbelanja saat liburan di Pulau Akar. Pasalnya tidak ada pengunjung yang datang jika hanya menjual makanan dan minuman saja. "Rencananya ada live music biar datang orang. Kalau berharap jualan gorengan, tak ada yang datang,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.
Paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan COVID-2019 paling sedikit 8 persen dan program sektor prioritas lainnya.
"Tidak ada manfaat secara keseluruhan. Tapi terbangunnya kantin itu, nanti kalau sudah berkembang dan banyak yang berwisata, mungkin ada jualan makanan dan minuman,” katanya. Baca juga: Kembali Menari, Berikut Jadwal Show Air Mancur Lapangan Banteng
Fiter juga mengatakan, kantin ini akan menghadirkan live musik untuk menarik wisatawan berbelanja saat liburan di Pulau Akar. Pasalnya tidak ada pengunjung yang datang jika hanya menjual makanan dan minuman saja. "Rencananya ada live music biar datang orang. Kalau berharap jualan gorengan, tak ada yang datang,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.
Paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan COVID-2019 paling sedikit 8 persen dan program sektor prioritas lainnya.
(don)
Lihat Juga :