Layani Perubahan Nama Jalan di KTP, Dukcapil Jakarta Timur Siapkan Mobil Keliling

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:27 WIB
loading...
Layani Perubahan Nama...
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Timur menyediakan pelayanan mobile pengurusan perubahan data identitas secara gratis. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Jakarta Timur menyediakan pelayanan mobile pengurusan perubahan data identitas secara gratis. Kegiatan jemput bola tersebut mulai dilaksanakan sejak Rabu (29/6/2022).

Hal ini untuk merespons adanya keluhan masyarakat yang khawatir terkait perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Di Jakarta Timur terdapat 5 nama jalan yang mengalami perubahan.

Baca juga: 22 Jalan Berganti Nama, Dinas Dukcapil DKI Akan Bantu Perubahan Data Kependudukan

Kasudin Dukcapil Jakarta Timur Novan mengatakan, jajarannya kini melaksanakan pemantauan langsung ke Jalan Mpok Nori yang dulunya bernama Jalan Bambu Apus Raya.

Di sana jajarannya mengadakan pelayanan secara mobile dengan menggelar mobil keliling di Masjid Jami Al-Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung.

"Kami mengadakan pelayanan kepada warga sehubungan dengan adanya giat Pergub 565 Tahun 2022 tentang pergantian nama jalan, pergantian nama gedung dan lokasi lainnya yang lebih cenderung ke nama Betawi," kata Novan.

Menurut Novan, kegiatan dukcapil yang melayani dengan langsung mendatangi warganya lantaran Jakarta Timur menjadi wilayah yang mendapatkan total perubahan nama jalan sebanyak lima lokasi.

Baca juga: Perubahan Nama Jalan di STNK Bisa Dilakukan Ketika Membayar Pajak

"Kebetulan kali ini kita melayani warga di kelurahan Setu, dan warga Kelurahan Bambu Apus yang dulunya nama kalinya Bambu Apus Raya menjadi Jalan Mpok Nori," jelas Novan.

Untuk pemberkasan bagi warga yang mengajukan perubahan nama alamat, tidak akan serumit yang dibayangkan. Terkait biaya, Novan menegaskan tidak dikenakan biaya sepeserpun.

"Tidak ada persyaratan khusus. Warga cukup datang membawa KTP lama dengan fotokopi KK. Kehadiran kami hari ini bukan hanya terhadap pergantian itu ya, semua dokumen warga yang membutuhkan kami melayani," tukasnya.

Dalam pelayanan yang bersifat mobile tersebut, petugas akan terus berkeliling di sejumlah titik wilayah lainnya untuk menggelar agenda serupa. Akan tetapi untuk hari ini, petugas hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Setu Cipayung, Jakarta Timur.

Kendati demikian, Novan mengungkapkan apabila warga berhalangan untuk bisa hadir di mobil pelayanan dukcapil tersebut, warga bisa langsung diarahkan ke kantor Dukcapil dengan terlebih dahulu memiliki aplikasi Alpukat Betawi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Rekomendasi
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Berita Terkini
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved