Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:00 WIB
loading...
Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan...
Polisi menangkap pelaku terakhir kasus pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk DPO. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku terakhir kasus pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



"Sudah ditangkap. Artinya sudah tidak ada DPO lagi saat ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Mantis merupakan siswa senior di SMAN 70 Jakarta. Ia ikut melakukan aksi pengeroyokan itu terhadap adik kelasnya. Bahkan, Mantis orang yang paling dominan melakukan aksi pengeroyokan itu.

Baca juga: Jika Tak Hadir Kamis Besok, Iko Uwais Akan Dijemput Paksa Polisi

Namun, polisi belum merinci kronologi kasus pengeroyokan yang terjadi di bulan Mei 2022 itu. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Tersangka terakhir yang dibekuk merupakan Mantis yang sebelumnya menjadi DPO.

"Menyalahgunakan pergaulan. Korban adik kelas mereka. Masalah seperti itu (senioritas), geng-gengan," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)