Kurun 2 Pekan, Polsek Tambora Bekuk 6 Pelaku Curanmor

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:40 WIB
loading...
Kurun 2 Pekan, Polsek...
Polsek Tambora mengamankan enam pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap meresahkan di Jakarta Barat. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polsek Tambora mengamankan enam pelaku pencurian motor ( curanmor ) yang kerap meresahkan di kawasan Jakarta Barat. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan enam pelaku dalam kurun waktu 2 minggu.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, enam pelaku yang berhasil diamankan diantaranya SR, CG, FA, AS, SA dan SG. Di mana, para pelaku tersebut diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.

”Dari ke 6 (enam) pelaku yang berhasil diamankan oleh polsek tambora merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 pekan dan diamankan dibeberapa lokasi berbeda," ujar Taufik, Selasa (28/6/2022). Baca juga: Ditodong Celurit, Ibu Muda yang Sedang Hamil Harus Rela Kehilangan Motor

Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengungkap, terdapat empat LP yang dilaporkan oleh para korbannya dan dalam kurun waktu dua Minggu semua pelaku berhasil ditangkap.”Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci Letter T,” katanya.

Pertama, kata Rosa, kasus pencurian dengan korban MSI di mana ia parkirakan kendaraannya di depan gang tempat tinggalnya kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat pada (26/5/2022). Yaitu berupa pencurian jenis Honda matik dicuri oleh SA dan SB.

Di lokasi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 saat memarkirkan di depan rumahnya.



Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada (14/6/2022). Keduanya ditangkap Polsek Tambora keesokan harinya atau pada (15/6/2022) usai korbannya berinisial F membuat laporan ke Mapolsek. Baca juga: Ketemuan Cewek Facebook di Makam, Pemuda Ini Ditodong Senjata Tajam

Lokasi pencurian terakhir, lanjut Rosa, berada di kawasam Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada (17/6/2022). Dalam perkara ini, tersangkanya satu orang berinisial SH mencuri sepda motor milik korban berinisial MS.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat unit sepeda motor, dua lembar STNK, satu buah kunci L, serta satu buah pisau. pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved