Temukan 3 Pelanggaran Operasional, Holywings Summarecon Bekasi Ditutup Sementara

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:51 WIB
loading...
Temukan 3 Pelanggaran...
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita saat menyampaikan tiga temuan pelanggaran yang dilakukan Holywings Bekasi.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi menemukan tiga pelanggaran operasional di Holywings Summarecon Bekasi. Buntut temuan tersebut operasional Holywings Bekasi dihentikan sementara.

Kegiatan pengecekan izin operasional tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Satpol PP DKI. Seluruh pejabat dinas tersebut langsung menyidak outlet Holywings yang terletak di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan, secara umum izin operasional Holywings di Kota Bekasi sudah terpenuhi. Hanya saja adanya migrasi perizinan mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.

“Untuk izin OSS (online single submition) telah teverifikasi siang tadi. Sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Linton di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022).

Lintong menuturkan, ada tiga pelanggaran operasional yang ditemukan, pertama Holywings Summarecon Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.

Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Kota Bekasi. Pelanggaran terakhir yakni, mengenai penerapan protokol kesehatan. Baca: Buntut Promo Miras Berbau SARA, Holywings Tutup 36 dari 38 Outlet Se-Indonesia

Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun Kota Bekasi dalam PPKM Level 1."Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," tegas Lintong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan, pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi. Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.

“Bahwasanya kalau memang itu belum bisa dipenuhi (izin) maka kami akan melakukan penghentian sementara. Penghentian sementara itu sampai kapan? sampai dengan pihak Holywings sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan ditempel stiker,” jelas Ade.

Namun, Satpol PP tidak langsung melakukan penindakan pada malam ini. Menurutnya butuh surat perintah dari atasannya agar dapat dilakukan penindakan serupa.

“Kita tidak bisa main segel kalau tidak bawa surat perintah. saya bukan Kasatpol PP yang bisa memberikan perintah, saya hadir di sini diberikan perintah oleh atasan untuk menghadiri perintah Bu Sekda untuk monitoring malam ini di sini,” ujarnya.

“Jadi kalau keputusan mau ditempel stiker sementara, kita langsung ke kantor, kalau bisa dipasang stiker malam ini, kita pasang malam ini,” ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Berita Terkini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved