12 Holywings Dicabut Izin Usahanya Ternyata Bukan karena Promo Berbau SARA, Ini Alasannya

Senin, 27 Juni 2022 - 20:40 WIB
loading...
12 Holywings Dicabut...
Ternyata 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya bukan karena promosi miras berbau SARA yang ramai di media sosial. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ternyata 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya bukan karena promosi miras berbau SARA yang ramai di media sosial. 12 Holywings dicabut izin usahanya karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Holywings saat ini terus dikecam banyak kalangan lantaran promosi miras berbau SARA di Instagramnya. Buntutnya gerai Holywings di Jakarta digeruduk ormas tertentu lalu disegel. Tak hanya itu, 6 karyawan Holywings dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA.
Baca juga: 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

Adapun alasan pencabutan izin usaha Holywings setelah DPMPTSP, Disparekraf, DPPKUKM, dan Satpol PP DKI melakukan peninjauan ke lapangan. Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika, Senin (27/6/2022).

Kepala DPPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dia menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 12 Gerai Holywings yang Dicabut Izin Usahanya

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Ratu.

“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai Holywings Group dapat segera dicabut.

Berikut 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Melki Lakalena Ingatkan...
Melki Lakalena Ingatkan Pendukungnya Tak Bawa Narasi Suku dan Agama di Pilkada NTT
Promosikan Judi Online,...
Promosikan Judi Online, 6 Selebgram di Buleleng Bali Diringkus Polisi
Peraih Adhi Makayasa...
Peraih Adhi Makayasa 2005 AKBP Samian Promosi Jadi Kapolres Sukabumi
UMKM Wastra Sumba Timur...
UMKM Wastra Sumba Timur Didorong Naik Kelas, Perlu Perkuat Izin Usaha dan HAKI
2 Pengunjung Tertangkap...
2 Pengunjung Tertangkap Bawa Ekstasi, DKI Kaji Penutupan Kafe Kloud Senopati
Promosikan Judi Online,...
Promosikan Judi Online, Pasutri di Sukabumi Diringkus Polisi
Bulan Muharam, MPR:...
Bulan Muharam, MPR: Perbedaan Jangan Jadi Penghalang Berbagi dengan Anak Yatim
Izin Tambang Disetop,...
Izin Tambang Disetop, Ribuan Buruh di Bandung Barat Jadi Pengangguran
Heboh Karyawati di Bekasi...
Heboh Karyawati di Bekasi Diajak Tidur Bareng Syarat Perpanjang Kontrak, DPRD: Cabut Izin Usahanya
Rekomendasi
Di Mana Gunung Sampah...
Di Mana Gunung Sampah Tertinggi di Dunia?
Kehidupan Pangeran Harry...
Kehidupan Pangeran Harry Tanpa Ayah dan Saudarahnya Menyedihkan, Terasa Asing dan Menakutkan
Imbangi BYD, China Berencan...
Imbangi BYD, China Berencan Gabungkan Dongfeng dan Changan
Berita Terkini
Geger Sumpah Palapa,...
Geger Sumpah Palapa, Ibu Penguasan Majapahit Turun Tangan Temui Gajah Mada
11 menit yang lalu
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
6 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
8 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
9 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
9 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
10 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved