Sopir Bus Maut di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 27 Juni 2022 - 18:05 WIB
loading...
Sopir Bus Maut di Tasikmalaya...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A A A
TASIKMALAYA - Petugas Unit Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan Dedi Kurnia Ilahi (52) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus pariwisata masuk jurang di Tasikmalaya.

Dalam peristiwa itu, empat orang tewas, termasuk kondektur bus dan puluhan orang penumpang luka-luka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sopir bus pariwisata Dedi Kurnia Ilahi ditetapkan tersangka setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya.



"Dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya, kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Dilanjutkan Kapolres, pelaku diduga sengaja memaksakan diri mengendarai bus, padahal kondisinya mengantuk.



"Bus mengangkut 60 penumpang, rombongan guru SDN Sayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Diduga mengantuk, bus menabrak pohon dan masuk ke dalam jurang, di Jalan Raya Rajapolah," bebernya.

Rombongan guru ini rencananya berwisata ke Pangandaran. Empat orang tewas dalam peristiwa itu, sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka. Atas perbuatannya, sopir bus dijadikan tersangka.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)