Sopir Bus Maut di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 27 Juni 2022 - 18:05 WIB
loading...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A
A
A
TASIKMALAYA - Petugas Unit Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan Dedi Kurnia Ilahi (52) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus pariwisata masuk jurang di Tasikmalaya.
Dalam peristiwa itu, empat orang tewas, termasuk kondektur bus dan puluhan orang penumpang luka-luka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sopir bus pariwisata Dedi Kurnia Ilahi ditetapkan tersangka setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Hilang Kendali, Bus Pariwisata Masuk Jurang di Gentong Tasikmalaya
"Dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya, kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dalam peristiwa itu, empat orang tewas, termasuk kondektur bus dan puluhan orang penumpang luka-luka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sopir bus pariwisata Dedi Kurnia Ilahi ditetapkan tersangka setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Hilang Kendali, Bus Pariwisata Masuk Jurang di Gentong Tasikmalaya
"Dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya, kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Lihat Juga :