Polwan Gunakan Jilbab, Begini Peraturan Pemakaiannya

Minggu, 26 Juni 2022 - 19:50 WIB
loading...
Polwan Gunakan Jilbab,...
Polwan menggunakan jilbab diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 Tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 Tanggal 30 September 2006. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi wanita atau polwan menggunakan jilbab diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 Tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 Tanggal 30 September 2006.

Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 19/2015 Tanggal 16 Desember 2015 tentang Pakaian Dinas Seragam Polri. Salah satu isi peraturan menjelaskan penggunaan jilbab bagi polwan yang disesuaikan dengan seragam dinas Polri.
Baca juga: Mengenal 11 Pendapat Tentang Jilbab

Peraturan penggunaan jilbab tersebut meliputi model jilbab, warna, dan atribut lainnya seperti celana dan sepatu. Untuk model jilbab yang digunakan adalah tunggal polos atau tanpa emblem.

Warna jilbab cokelat tua polisi digunakan bersama dengan pakaian dinas warna cokelat dan PDL II loreng Brimob. Jilbab berwarna abu-abu digunakan pada pakaian dinas musik gabungan.

Jilbab warna hitam digunakan pada saat memakai pakaian dinas PDU-II, PDL-II Brimob, PDL-III Pelaut Polair, pakaian dinas pelayanan jaringan TI, pakaian dinas SAR, pakaian dinas persidangan, pakaian dinas museum, pakaian dinas crisis response team, pakaian dinas penerbang, dan pakaian dinas joki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Pelatih Spanyol Kutuk...
Pelatih Spanyol Kutuk Ulah Pemain Argentina di Piala Dunia 2026
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Infografis
Pertama Kali, Israel...
Pertama Kali, Israel Gunakan THAAD untuk Cegat Rudal dari Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved