Tuan Guru Batak Tegaskan Hewan Terjangkit PMK Parah Tak Sah Dikurbankan

Minggu, 26 Juni 2022 - 17:14 WIB
loading...
Tuan Guru Batak Tegaskan Hewan Terjangkit PMK Parah Tak Sah Dikurbankan
TGB Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk menegaskan, hewan PMK parah tidak sah dikurbankan. Foto: Istimewa
A A A
SIMALUNGUN - Ulama kharismatik Sumatera Utara, asal Kabupaten Simalungun , yang lebih dikenal dengan nama Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk menegaskan hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki ( PMK ) parah atau berat tidak sah dikurbankan.

Namun demikian, dia mengecualikan untuk hewan yang terjangkit wabah relative ringan, tetap sah untuk dikurbankan.



Pernyataan itu disampaikannya, Minggu (26/6/2022), menanggapi pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga kepada warga yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak perlu was-was tentang penyebaran PMK.

“Intinya dalam Islam, kurban itu diharapkan, hewan yang terbaik, bahkan juga usianya ditentukan, gemuk dan sehat, sehingga kepada pemerintah dan masyarakat, diimbau memberikan kurban terbaik,karena itu nanti akan menjadi amal,menjadi kenderaan di akhirat, bahkan setiap bulunya akan menjadi kebaikan dan pahala,” ujar TGB Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk.



Sehari sebelumnya, Bupati Radiapoh H Sinaga pada akun facebook (FB) Pemkab Simalungun mengatakan, warganya yang akan melaksanakan ibadah qurban, tidak perlu khawatir atau was-was tentang penyebaran PMK pada hewan ternak sapi, karena menurut paramedis atau dokter hewan tidak menular kepada manusia dan aman untuk dikonsumsi.

Pernyataan Bupati Simalungun itu disampaikan saat meninjau ternak sapi warga yang terjangkit PMK di Dusun 4, Desa Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Sabtu (25/6/2022).

Namun selang beberapa waktu pernyataan bupati Radiapoh tersebut sudah dihapus dari akun FB Pemkab Simalungun.



Dalam kunjungannya yang didampingi Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, Bupati Radiapoh mengatakan, meski tidak perlu was-was namun diperlukan penanganan pada hewan ternak yang mengalami gejala PMK.

“Ini masih tanggal 25 Juni 2022, masih ada waktu melakukan penanganan pada hewan ternak sapi yang terjangkit dan akan dikurbankan," ujar Radiapoh.

Hanya saja kata Radiapoh, diperlukan penangan yang baik pada hewan ternak yang mengalami gejala PMK, sehingga tidak terjangkit pada hewan yang akan dikurbankan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)