Jambret Dompet Emak-emak di Bekasi, Bedot Diringkus Polisi
Minggu, 26 Juni 2022 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
Akhmadi menuturkan, petugas yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV serta memeriksa keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian. Pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Barang Bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam tanpa pelat nomor polisi, kaus serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi. Juga dompet berwarna hitam milik korban serta beberapa kartu identitas korban yang ada di dalam dompet," tuturnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Barang Bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam tanpa pelat nomor polisi, kaus serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi. Juga dompet berwarna hitam milik korban serta beberapa kartu identitas korban yang ada di dalam dompet," tuturnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :