Jambret Dompet Emak-emak di Bekasi, Bedot Diringkus Polisi

Minggu, 26 Juni 2022 - 10:29 WIB
loading...
Jambret Dompet Emak-emak...
Petugas Polsek Tarumajaya, Bekasi meringkus IL alias Bedot pelaku penjambretan terhadap ibu dan anak di Jalan Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Tarumajaya, Bekasi meringkus IL alias Bedot pelaku penjambretan terhadap ibu dan anak di Jalan Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi . Akibat aksi penjambretan itu ibu dan anak tersebut menderita luka-luka setelah terjatuh dari sepeda motor.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi mengatakan, aksi penjambretan bermula saat Bedot berpapasan dengan kedua korban yakni, Iik Sofwatu Saadah dan Siti Rofiah. Pelaku yang beraksi seorang diri langsung berputar arah dan membuntuti korban.

Selanjutnya, di lokasi kejadian pelaku langsung merampas dompet korban yang tengah berboncengan sepeda motor dengan anaknya."Kejadiannya Senin, 20 Juni 2022 sekitar jam 08.00 WIB, " kata Akhmadi dalam keterangan pers, Sabtu, 25 Juni 20202 kemarin.

Menurut dia, akibat mempertahankan dompetnya, korban bersama putrinya itu terjatuh di jalan dan nyaris tertabrak oleh sepeda motor lainnya.

"Kedua korban menderita luka-luka. Dompet berisi uang jutaan rupiah saat itu dirampas pelaku," ujarnya. Baca: Viral, Sejoli Jambret HP Bocah di Cipinang Masuk ke Selokan

Akhmadi menuturkan, petugas yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV serta memeriksa keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian. Pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Barang Bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam tanpa pelat nomor polisi, kaus serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi. Juga dompet berwarna hitam milik korban serta beberapa kartu identitas korban yang ada di dalam dompet," tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Pakar: Hukum Harus Menjamin...
Pakar: Hukum Harus Menjamin Rasa Aman, Jangan Sampai Masyarakat Takut Melawan Kejahatan
Lola Nelria di Depan...
Lola Nelria di Depan Kajari dan Kapolres Sleman: Jangan Menindak sebelum Berpikir Jernih
Rekomendasi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Berita Terkini
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved