Jual Motor Curian di Facebook, Komplotan Curanmor di Banjarnegara Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 05:45 WIB
loading...
Jual Motor Curian di...
Komplotan curanmor di Banjarnegara dibekuk polisi setelah menjual motor curian di Facebook.Foto/ilustrasi
A A A
BANJARNEGARA - Komplotan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) diciduk petugas Polres Banjarnegara. Sebelumnya, komplotan ini menjual hasil motor curian melalui media sosial (medsos).

Komplotan ini terdiri dari AC (22), warga Kutabanjarnegara, MF (20) warga Kecamatan Sigaluh, TP (20) warga Kecamatan Sigaluh dan NA (20) sorang perempuan warga Kecamatan Bawang.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pencurian tersebut pada 9 Mei 2022 pukul 07.00 WIB di halaman rumah kos milik Nur Alamsyah di Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Kabupatan Banjarnegara.

Baca juga: 8 Kambing Kurban Raib Misterius, Ternyata Dinaikkan Mobil Avanza dan Dibawa Kabur Pencuri

Saat itu 8 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, korban MN (23) warga Kecamatan Punggelan pulang kerja dari Depo Pelita ke rumah kos mengendarai Honda CB 150 R putih biru.

"Lalu korban memarkirkan motor tanpa dikunci stang dan masuk ke amar untuk istirahat. Karena lelah, korban tertidur. Esok harinya motor sudah hilang," kata kapolres, Jumat (24/6/2022).

Setelah kejadian tersebut, korban bersama bapak kos berusaha mencari, namun tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.

Berbekal laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyidikan, kemudian Selasa (24/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB Tim Resmob mendapat informasi dari korban, terdapat salah satu akun Facebook yang memposting tanki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor korban yang hilang.

Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi. Selanjutnya tim resmob melakukan transaksi pembelian tanki tersebut di depan SPBU Mandiraja.

Pada saat transaksi petugas melakukan interogasi kepada penjual tangki tersebut dan mengaku bernama AC (22), warga Kutabanjarnegara. Pria ini mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda tersebut bersama temannya, MF (20).

"Kemudian tim Resmob Polres Banjarnegara membawa tersangka AC ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu Tim Resmob menuju ke rumah MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh sesampainya disana petugas mengamankan MF dan saat diinterogasi mengakui ikut melakukan pencurian," ungkapnya.

Setelah itu MF digelandang ke Mapolres Banjarnegara untuk diperiksa lebih lanjut. Begitu juga dengan TP (20). Diperoleh fakta dia mengakui telah ikut membongkar sepeda motor tersebut dan ikut membantu menjual komponen sepeda motor melalui media sosial facebook dan mendapatkan keuntungan. Selain itu berdasarkan pemeriksaan bahwa pacar tersangka AC juga ikut menjual komponen sepeda motor tersebut.

"NA berperan memposting pretelan-pretelan motor. Setelah mendapat keterangan tersebut Tim Resmob mendatangi Kos-kosan NA di Kelurahan Semarang, ia mengakui bahwa dirinya ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook, kemudian membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)