Ricuh Penertiban PKL, Satpol PP Padang Diserang Pakai Parang, Dilempari dan Dicekik
loading...
A
A
A
PADANG - Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diserang PKL menggunakan senjata tajam, dilempari berbagai macam barang dan dicekik oknum pedagang Pantai Padang, Jumat (24/6/2022).
"Tidak diserang dengan sajam saja, anggota di lapangan juga dilempar menggunakan kayu, batu, kursi serta kelapa milik PKL. Dan ada juga oknum PKL yang mencekik petugas dari belakang," ungkap Kasat Pol PP, Mursalim menjelaskan.
Menghindari serangan dari oknum PKL, petugas di lapangan berusaha mengambil senjata tajam yang ada ditangan PKL tersebut.
"Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, petugaspun mencoba mengamankan oknum PKL yang mencekik anggota tersebut dan diduga oknum tersebut sebagai provokatornya," katanya.
"Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai," katanya.
Menurut Mursalim, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Padahal PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
Mursalim menambahkan, pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.
Tindakan persuasif secara humanis terus dilakukan oleh petugas di lapangan, namun, salah seorang oknum PKL ini, malahan menyerang petugas, dengan sebilah parang hingga ke ke mobil petugas.
Terkait adanya masyarakat yang melaporkan Pihak kepolisian Padang Barat, Mursalim pun mempersilahkan karena memang Satpol PP tidak melakukan kegiatan tindakan kekerasan.
"Malahan pasukan kita yang dapat tindakan kekerasan dan penyerangan," ujarnya.
"Tidak diserang dengan sajam saja, anggota di lapangan juga dilempar menggunakan kayu, batu, kursi serta kelapa milik PKL. Dan ada juga oknum PKL yang mencekik petugas dari belakang," ungkap Kasat Pol PP, Mursalim menjelaskan.
Menghindari serangan dari oknum PKL, petugas di lapangan berusaha mengambil senjata tajam yang ada ditangan PKL tersebut.
"Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, petugaspun mencoba mengamankan oknum PKL yang mencekik anggota tersebut dan diduga oknum tersebut sebagai provokatornya," katanya.
"Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai," katanya.
Menurut Mursalim, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Padahal PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
Mursalim menambahkan, pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.
Tindakan persuasif secara humanis terus dilakukan oleh petugas di lapangan, namun, salah seorang oknum PKL ini, malahan menyerang petugas, dengan sebilah parang hingga ke ke mobil petugas.
Terkait adanya masyarakat yang melaporkan Pihak kepolisian Padang Barat, Mursalim pun mempersilahkan karena memang Satpol PP tidak melakukan kegiatan tindakan kekerasan.
"Malahan pasukan kita yang dapat tindakan kekerasan dan penyerangan," ujarnya.
(shf)