Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:30 WIB
loading...
Heboh PN Surabaya Izinkan...
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menggelar sidang terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen. Pemohon diketahui berinisial RA dan EDS.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut bertujuan menghindari praktik kumpul kebo. Selain itu, putusan tersebut juga untuk memberikan kejelasan status anak.

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Alasan dan Poin-poinnya

Menanggapi hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa.



Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin mengatakan bahwa, PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin dengan dasar UU Nomor 1 tahun 1974 tidak ada larangan.

Baca juga: MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi

"Stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan beda agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo. Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Berikut sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama:

1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jatim menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.

3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Prihatin Kasus Kekerasan...
Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Gelar Berkah Ramadan,...
Gelar Berkah Ramadan, Lions Club Jakarta Selatan Tulip dan NU Bagikan 3.000 Paket Sembako
Viral Bule Ngamuk Mendengar...
Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri
Waketum MUI Dukung Larangan...
Waketum MUI Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan saat Ramadan di Jakarta
Dukung Pembangunan Gedung...
Dukung Pembangunan Gedung MUI di HI, Pramono: Kita Laksanakan Sesuai Aturan Cagar Budaya
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Terancam Punah, Berapa...
Terancam Punah, Berapa Jumlah Badak Jawa Saat Ini?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved