4 Tahun Tak Masuk Mengajar, Guru Asal Jeneponto Ini Ternyata Jadi Pengedar Sabu
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang perempuan berstatus PNS asal Kabupaten Jeneponto bernama Masni (32), diamankan pihak kepolisian dari sebuah indekos di Jalan Syarief Al Qadri, Makassar, Rabu (24/6/2020). Masni diamankan karena kepemilikan sabu-sabu seberat 20 gram.
"Kami masih dalami, apakah dia hanya pengedar atau malah bandar. Karena barang bukti yang kami temukan cukup banyak, ada 20 gram sabu," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar , AKBP Kadarislam, di Kota Makassar, Rabu siang.
Dari informasi Kapolres, Masni merupakan tenaga pendidik SMP. Hanya saja, Masni sudah empat tahun tidak aktif lagi mengajar, diduga karena terlibat kasus narkoba.
"Dia sedang proses pemecatan, karena sudah empat tahun tidak lagi aktif mengajar," kata AKBP Kadarislam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika. Masni kini mendekam di sel tahanan polisi untuk menjalani proses hukum.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
"Kami masih dalami, apakah dia hanya pengedar atau malah bandar. Karena barang bukti yang kami temukan cukup banyak, ada 20 gram sabu," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar , AKBP Kadarislam, di Kota Makassar, Rabu siang.
Dari informasi Kapolres, Masni merupakan tenaga pendidik SMP. Hanya saja, Masni sudah empat tahun tidak aktif lagi mengajar, diduga karena terlibat kasus narkoba.
"Dia sedang proses pemecatan, karena sudah empat tahun tidak lagi aktif mengajar," kata AKBP Kadarislam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika. Masni kini mendekam di sel tahanan polisi untuk menjalani proses hukum.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(luq)