4 Tahun Tak Masuk Mengajar, Guru Asal Jeneponto Ini Ternyata Jadi Pengedar Sabu

Rabu, 24 Juni 2020 - 23:21 WIB
loading...
4 Tahun Tak Masuk Mengajar,...
Masni saat diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan sabu 20 gram. Foto: iNews/Andi Deri Sunggu
A A A
MAKASSAR - Seorang perempuan berstatus PNS asal Kabupaten Jeneponto bernama Masni (32), diamankan pihak kepolisian dari sebuah indekos di Jalan Syarief Al Qadri, Makassar, Rabu (24/6/2020). Masni diamankan karena kepemilikan sabu-sabu seberat 20 gram.

"Kami masih dalami, apakah dia hanya pengedar atau malah bandar. Karena barang bukti yang kami temukan cukup banyak, ada 20 gram sabu," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar , AKBP Kadarislam, di Kota Makassar, Rabu siang.



Dari informasi Kapolres, Masni merupakan tenaga pendidik SMP. Hanya saja, Masni sudah empat tahun tidak aktif lagi mengajar, diduga karena terlibat kasus narkoba.

"Dia sedang proses pemecatan, karena sudah empat tahun tidak lagi aktif mengajar," kata AKBP Kadarislam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika. Masni kini mendekam di sel tahanan polisi untuk menjalani proses hukum.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3023 seconds (0.1#10.140)