Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, DPR RI Harap Tak Ada Kenaikan Iuran

Rabu, 22 Juni 2022 - 23:09 WIB
loading...
Kelas BPJS Kesehatan...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang didapat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu standar dalam program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut. Namun, dirinya menekankan agar tak ada kenaikan tarif iuran, khususnya bagi peserta JKN Kelas 3.



"Itu kan masih sementara digodok. Kalau saya gini, oke silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan, tapi harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga saya minta tidak dinaikkan iurannya," kata dia, di Hotel La Macca, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Menurut dia, peserta BPJS Kelas 3 sebenarnya bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Sehingga jika ada kenaikan tarif, diyakini akan memberatkan mereka.

"Peserta BPJS Kelas 3 itu bisa digolongkan orang kurang mampu juga sebenarnya. Cuma dihargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi iuran ini memang akan menjadi masalah," tuturnya.

"Saya sebagai anggota DPR, sebagai wakil rakyat, memohon kepada pemerintah, kalau pun harus diterapkan ini KRIS, silakan. Tapi kelas 3 jangan dibebani," imbuh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Jika tarif iuran Kelas 3 dinaikkan, masyarakat akan berpikir untuk turun kelas menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Hal ini kata dia, justru bisa kembali membebani pemerintah.

"Kalau dinaikkan pada akhirnya akan menjauhkan masyarakat dari layanan kesehatan. Atau paling tidak konsekuensinya beban pemerintah bertambah, mereka akan menjadi peserta PBI," jelasnya.

Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) BPJS Kesehatan Beno Herman belum lama ini menuturkan, regulasi terkait rencana penghapusan itu belum final. Pasalnya, standar pembayaran BPJS selama ini masih menggunakan prinsip gotong royong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3129 seconds (0.1#10.140)