Rentan Jadi Kluster COVID-19, Dewan Minta Pembenahan Pasar Dipercepat

Rabu, 24 Juni 2020 - 20:08 WIB
loading...
Rentan Jadi Kluster COVID-19, Dewan Minta Pembenahan Pasar Dipercepat
Petugas melakukan rapid test dengan menyasar pedagang di pasar untuk mendeteksi penyebaran covid-19. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan PD Pasar mempercepat pembenahan pasar menyambut era new normal. Setiap aktivitas maupun orang-orang yang berada di pasar harus menerapkan protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19.

Ketua Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Makassar, William Laurin, menyampaikan persoalan ini tidak boleh dipandang sepele dan mesti cepat diselesaikan. Musababnya, pasar dianggapnya rentan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di Makassar.

"PD Pasar saya kira bisa secepatnya duduk bersama dengan pihak-pihak terkait, kecamatan ataupun pemerintah kota sendiri dalam hal ini Dinas Perhubungan," ujar legislator dari Fraksi PDIP ini.

Diketahui PD Pasar sendiri tengah merancang pembenahan jarak lapak antar pedagang guna menerapkan protokol kesehatan yang saat ini gencar digaungkan Pemkot Makassar. Namun, upaya itu terkendala lantaran sejumlah pedagang tak tertib, dimana mereka malah menempati lapak di luar areal pasar.



Pasar Terong misalnya, dimana sejumlah pedagang masih terpantau berjualan di pinggiran jalan dan depan ruko. Kondisi itu tentunya membuat PD Pasar kesulitan untuk membenahi aturan pemberian jarak.

William Laurin melihat penyelesaian kondisi pedagang pasar, utamanya di Pasar Terong bukan perkara mudah. Butuh pendekatan persuasif dan memasifkan edukasi kepada pedagang pasar.

"Ini harus cepat dilakukan, apalagi dengan kondisi Sulsel, utamanya Makassar sebagai episentrum dari pada penyebaran COVID-19. Ini memang tidak bisa ditunda lagi" ucapnya.

Sebelumnya PD Pasar sempat mengeluhkan hal ini. Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir, meminta adanya tindakan dari dinas dan instansi terkait untuk menertibkan pedagang pasar yang bandel.

"Kita tidak bisa tindaki karena di luar areal pasar itu bukan wewenangnya PD Pasar," tandasnya.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5567 seconds (0.1#10.140)