Tegas, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN untuk Tingkatkan Kualitas Udara

Senin, 20 Juni 2022 - 16:45 WIB
loading...
Tegas, Pemprov DKI Cabut...
Polusi udara tampak menghalangi aktivitas sejumlah masyarakat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin PT Karya Citra Nusantara ( KCN ) terkait polusi debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Hal itu bentuk komitmen Pemprov DKI guna menjaga kualitas udara bagi kesehatan masyarakat.

Sikap tegas Pemprov DKI itu dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN. Baca juga: PT KCN Dipanggil Dinas LH DKI Terkait Sanksi Pencemaran Lingkungan di Marunda

"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Asep mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Sudin LH Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan di mana PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif yang ada 32 item, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” tuturnya.

Asep menambahkan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
5 Makanan Terbaik untuk...
5 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Otak, Bisa Tingkatkan Daya Ingat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved