Pencuri Motor Satpam di Cilandak Ditangkap, Polisi: Pelaku TNI Gadungan
Senin, 20 Juni 2022 - 10:47 WIB
loading...
Security asal Cilandak, Jakarta Selatan, Arpan (38) mengadu ke polisi lantaran motor Yamaha NMAX miliknya dibawa kabur oleh orang yang mengaku anggota TNI. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polsek Cilandak menangkap pelaku pencurian sepeda motor Nmax milik petugas keamanan (satpam), Arpan (38) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku yang mengaku-aku sebagai anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
”Iya sudah diamankan kemarin (Minggu), inisialnya K alias S alias A, bukan anggota TNI, tapi gadungan,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam, Senin (20/6/2022). Baca juga: Jambret Bocah Babak Belur Dihajar Warga di Cilandak
Menurutnya, pelaku yang berinisial K alias S alias A itu ditangkap di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Juni 2022 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Multazam menambahkan, pelaku dikenakan pasal berlapis lantaran melakukan penggelapan dan penipuan. Baca juga: TNI Gadungan Bawa Kabur Motor NMAX Security di Cilandak
Pasalnya, pelaku beraksi dengan menipu korbannya, yang mana pelaku mengaku sebagai anggota TNI.”Pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP Jo pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951,” tegasnya.
”Iya sudah diamankan kemarin (Minggu), inisialnya K alias S alias A, bukan anggota TNI, tapi gadungan,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam, Senin (20/6/2022). Baca juga: Jambret Bocah Babak Belur Dihajar Warga di Cilandak
Menurutnya, pelaku yang berinisial K alias S alias A itu ditangkap di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Juni 2022 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Multazam menambahkan, pelaku dikenakan pasal berlapis lantaran melakukan penggelapan dan penipuan. Baca juga: TNI Gadungan Bawa Kabur Motor NMAX Security di Cilandak
Pasalnya, pelaku beraksi dengan menipu korbannya, yang mana pelaku mengaku sebagai anggota TNI.”Pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP Jo pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :