Pemkab Lutra Teken Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting
Sabtu, 18 Juni 2022 - 13:49 WIB
loading...
Wabup Lutra Suaib Mansur berfoto bersama usai penandatangan Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (17/6/2022). Foto/Dok Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ( Pemkab Lutra ) dan Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Lutra melakukan penandatangan Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (17/6/2022).
Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting ini diteken oleh Wakil Bupati Lutra Suaib Mansur, Tim Pakar dr Fatmawati, serta Kepala DP3AP2KB Andi Zulkarnain. Penandatangan dilakukan di sela-sela Pertemuan Audit Kasus Stunting .
Baca Juga: Inovasi Kejar Stunting Lutra Tembus Top 30 KIPP Sulsel
Koordinator Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana DP3AP2KB, Andriani Usman, mengatakan bahwa komitmen bebas benturan ini merupakan komitmen bebas kepentingan luar yang tidak sesuai karena berbenturan dengan kepentingan lain.
“Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting yang ditandatangani ini merupakan komitmen bebas dari kepentingan luar yang tidak sesuai atau di luar komitmen dalam kaitannya dengan benturan dengan kepentingan-kepentingan lain,” jelas Andriani.
Sementara itu, Wabup Suaib mengatakan, stunting adalah musuh yang penanganannya begitu sangat penting. Saking pentingnya, kata dia, maka Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Stunting ini tidak berdiri sendiri, banyak sekali variabelnya, banyak sekali faktor yang perlu dibicarakan. Bukan hanya dibicarakan, tetapi dilakukan dalam aksi nyata, salah satunya, audit stunting ,” kata Suaib saat memimpin Pertemuan Audit Kasus Stunting.
Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting ini diteken oleh Wakil Bupati Lutra Suaib Mansur, Tim Pakar dr Fatmawati, serta Kepala DP3AP2KB Andi Zulkarnain. Penandatangan dilakukan di sela-sela Pertemuan Audit Kasus Stunting .
Baca Juga: Inovasi Kejar Stunting Lutra Tembus Top 30 KIPP Sulsel
Koordinator Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana DP3AP2KB, Andriani Usman, mengatakan bahwa komitmen bebas benturan ini merupakan komitmen bebas kepentingan luar yang tidak sesuai karena berbenturan dengan kepentingan lain.
“Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting yang ditandatangani ini merupakan komitmen bebas dari kepentingan luar yang tidak sesuai atau di luar komitmen dalam kaitannya dengan benturan dengan kepentingan-kepentingan lain,” jelas Andriani.
Sementara itu, Wabup Suaib mengatakan, stunting adalah musuh yang penanganannya begitu sangat penting. Saking pentingnya, kata dia, maka Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Stunting ini tidak berdiri sendiri, banyak sekali variabelnya, banyak sekali faktor yang perlu dibicarakan. Bukan hanya dibicarakan, tetapi dilakukan dalam aksi nyata, salah satunya, audit stunting ,” kata Suaib saat memimpin Pertemuan Audit Kasus Stunting.
Lihat Juga :