Miris! Remaja SMP Pengedar Sabu 30 Gram Dibekuk Polisi

Sabtu, 18 Juni 2022 - 08:17 WIB
loading...
Miris! Remaja SMP Pengedar Sabu 30 Gram Dibekuk Polisi
Remaja kelas 8 SMP di Kota Pekalongan Jawa Tengah ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Siswa berinisial MFA (15) tersebut dibekuk aparat saat sedang transaksi dengan seseorang. Foto SINDOnews
A A A
PEKALONGAN - Remaja kelas 8 SMP di Kota Pekalongan Jawa Tengah ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Siswa berinisial MFA (15) tersebut dibekuk aparat saat sedang transaksi dengan seseorang dan didapatkan barang bukti sabu 30 gram.

Kapolresta Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi menyebutkan, tersangka saat ini masih diperiksa intensif. “Barang bukti yang diamankan, sabu dan handphone sebagai alat transaksi,” ungkap AKBP Wahyu, Jumat (17/6/2022).

Pelaku selama ini melakukan transaksi dengan seseorang. Kemudian barang diantar ke suatu tempat yang ditentukan. “Uang hasil berjualan narkoba digunakan untuk beli makan dan main bersama teman- temannya,” pungkasnya.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekalongan Kota juga menangkap dua orang pemuda pengedar ganja di Kota Pekalongan. Kedua tersangka, S (35) dan TS (35) warga Desa Purwoharto, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket daun ganja kering seberat kurang lebih 155 gram.

Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)