Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang

Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:51 WIB
loading...
Penyesuaian Tarif Listrik...
Pemerintah akan melakukan menyesuaikan tarif listrik bagi golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Foto ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan menyesuaikan t arif listrik bagi golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas.Selain sasar rumah tangga mampu, penyesuaian tarif juga berlaku untuk semua pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) Rida Mulyana menjelask, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini mampu.



"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkap Rida dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jumat (17/6/22).

Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022. Baca juga: Tarif Listrik Kalangan Atas Naik, Orang Miskin yang Kena Setrumnya

Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment, lanjutnya, merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif
listrik secara otomatis.

Rida menjelaskan, penerapan tarif adjustment dilakukan sesuai mekanisme, yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.

Lanjut Rida, mekanisme penerapan tarif adjustment ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaan tarif adjustment tersebut.

Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena 4 faktor. Antara lain, disebutkannya, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.

"Selain 4 faktor tadi, terutama untuk IPC (Indonesian Crude Price) yang banyak berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang menjadi dasar perhitungan tarif adjustment yang berlaku di PLN dan masih banyak lagi faktor lainnya seperti pemulihan Covid-19 dan lain-lain," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan jangkauan layanan PLN mencakup seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Jumlah pelanggan aktif saat ini mencapai 82,2 juta. Baca juga: Disetujui Jokowi, Tarif Listrik untuk Orang Kaya Bakal Naik

Adapun pelanggan kategori rumah tangga golongan R2 yakni 3.500 VA sampai 5.500 VA, jumlah hanya mencapai 1,7 juta. Sementara pelanggan golongan R3 di atas 6.600 VA ke atas hanya sekitar 300 ribu pelanggan.

"Jadi kalau di total, hanya ada 2,5 juta yang terkena kenaikan tarif adjustment pada golongan rumah tangga. Bandingkan dari pelanggan rumah tangga yang lebih dari 75 juta. Itu sedikit sekali yang berpengaruh," kata Bob

Dari total tersebut, kata Bob, mayoritas merupakan pelanggan kategori rumah tangga dengan beragam golongan. Mulai dari R1 hingga R3. Adapun R1 dibagi menjadi pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.

"Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu disetup oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu," bebernya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Kebakaran Apartemen...
Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga Akibat Korsleting Listrik
Respons PLN soal Mati...
Respons PLN soal Mati Listrik di Beberapa Wilayah Jakarta
Listrik di Sejumlah...
Listrik di Sejumlah Kawasan Jakarta Padam, PLN: Gangguan di Beberapa Gardu Induk
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Jerman Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved