Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang
Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:51 WIB
loading...
Pemerintah akan melakukan menyesuaikan tarif listrik bagi golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan menyesuaikan t arif listrik bagi golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas.Selain sasar rumah tangga mampu, penyesuaian tarif juga berlaku untuk semua pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) Rida Mulyana menjelask, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini mampu.
"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkap Rida dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jumat (17/6/22).
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022. Baca juga: Tarif Listrik Kalangan Atas Naik, Orang Miskin yang Kena Setrumnya
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment, lanjutnya, merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif
listrik secara otomatis.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) Rida Mulyana menjelask, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini mampu.
"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkap Rida dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jumat (17/6/22).
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022. Baca juga: Tarif Listrik Kalangan Atas Naik, Orang Miskin yang Kena Setrumnya
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment, lanjutnya, merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif
listrik secara otomatis.
Lihat Juga :