2 ASN Satpol PP di Natuna Makan Gaji Buta, Sejak Desember 2021 Tak Masuk Kerja
loading...
A
A
A
NATUNA - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna, diduga tidak pernah masuk kerja namun tetap menerima gaji secara utuh alias makan gaji buta. Keduanya berinisial DN dan CL, salah satunya sudah tidak masuk kerja sejak Desember 2021.
Kedua ASN yang diduga makan gaji buta ini, merupakan staf pelaksana dan pejabat fungsional di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna., Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar mengatakan, perbuatan kedua ASN tersebut tidak mencerminkan tindakan terpuji seperti disiplin dan mengayomi masyarakat. Satpol PP bagian dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), harusnya memiliki kedisiplinan tinggi.
Selain itu, ulah dua ASN itu menimbulkan kecemburuan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Natuna. "Satpol PP sebagai bagian PPNS. Harusnya mereka mengayomi masyarakat atau pemerintah. Kita harus contohkan kedisiplinan," ujar Irlizar, Jumat (17/06/2022).
Lebih lanjut Irlizar mengatakan, ASN berinisial CL diketahui bolos kerja sejak awal Desember 2021. Kemudian pada pertengahan Maret 2022, CL mengajukan cuti melahirkan hingga Juni 2022.
Sementara DN tercatat sering tidak hadir sejak adanya pergantian pimpinan di lingkungan Satpol PP Natuna, atau Januari 2022. Sebelumnya, DN diketahui menjabat sebagai Kepala Satpol PP, namun kini sebagai staf pelaksana.
"CL sejak awal Desember jarang masuk kantor. DN ini sejak ada pergantian pimpinan di kantor, jarang masuk sampai saat ini," katanya. Saat ditegur, DN beralasan sedang mengurus dokumen untuk pindah tugas. Sementara CL mengaku sedang hamil atau melahirkan.
Perbuatan tercela kedua oknum tersebut sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna. Pasalnya kedua oknum itu sudah ditegur secara lisan, namun tidak ada perubahan. "Kita lakukan beberapa kali komunikasi dan teguran. Sampai saat ini masih jarang ke kantor. Jadi diserahkan ke BKPSDM untuk diproses," paparnya.
Kedua ASN yang diduga makan gaji buta ini, merupakan staf pelaksana dan pejabat fungsional di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna., Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar mengatakan, perbuatan kedua ASN tersebut tidak mencerminkan tindakan terpuji seperti disiplin dan mengayomi masyarakat. Satpol PP bagian dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), harusnya memiliki kedisiplinan tinggi.
Baca Juga
Selain itu, ulah dua ASN itu menimbulkan kecemburuan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Natuna. "Satpol PP sebagai bagian PPNS. Harusnya mereka mengayomi masyarakat atau pemerintah. Kita harus contohkan kedisiplinan," ujar Irlizar, Jumat (17/06/2022).
Lebih lanjut Irlizar mengatakan, ASN berinisial CL diketahui bolos kerja sejak awal Desember 2021. Kemudian pada pertengahan Maret 2022, CL mengajukan cuti melahirkan hingga Juni 2022.
Sementara DN tercatat sering tidak hadir sejak adanya pergantian pimpinan di lingkungan Satpol PP Natuna, atau Januari 2022. Sebelumnya, DN diketahui menjabat sebagai Kepala Satpol PP, namun kini sebagai staf pelaksana.
"CL sejak awal Desember jarang masuk kantor. DN ini sejak ada pergantian pimpinan di kantor, jarang masuk sampai saat ini," katanya. Saat ditegur, DN beralasan sedang mengurus dokumen untuk pindah tugas. Sementara CL mengaku sedang hamil atau melahirkan.
Perbuatan tercela kedua oknum tersebut sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna. Pasalnya kedua oknum itu sudah ditegur secara lisan, namun tidak ada perubahan. "Kita lakukan beberapa kali komunikasi dan teguran. Sampai saat ini masih jarang ke kantor. Jadi diserahkan ke BKPSDM untuk diproses," paparnya.
(eyt)