Nestapa 2 Gadis Belia di Kukar, Ditawarkan Istri ke Suami untuk Disetubuhi
Rabu, 15 Juni 2022 - 23:54 WIB
loading...
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak bersama kuasa hukum menuntut otak dari pelaku pencabulan 2 gadis belia di Kukar diusut. Foto: MPI/Dzulfikar ASH
A
A
A
KUTAI KARTANEGARA - Cerita pilu 2 gadis belia di Kutai Kartanegara ( Kukar ), Y (15) dan G (16), disetubuhi oleh ketua salah satu Organisasi Masa (Ormas) di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur , berinisial SF.
Kuasa Hukum korban, Suryo Hilal dan TRC-PPA Kaltim, menceritakan, kronologis kejadian memilukan itu berawal, saat Y dan G diajak untuk gabung ormas tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Namun istri pelaku, berinisial N membujuk kedua korban ke rumah pelaku, bahkan dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila oleh N. “Kedua korban diberi 2 pil sebelum melakukan hubungan intim, usai berhubungan keduanya diberi uang Rp350 ribu,” beber Suryo.
Baca juga: Mahasiswi di Kota Bima Diperkosa Staf Kampus Usai Ikuti Rapat Bansos
Sementara keterangan dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perempuan Perlidungan Anak TRC-PPA Korwil Kaltim Rina mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2022 di daerah Samboja. Hanya memang kata dia, ibu korban baru meminta bantuan ke TRC-PPA Kaltim, Selasa (14/6/2022), untuk meminta bantuan secara resmi, di dampingi secara hukum dengan Surya Hilal.
Kuasa Hukum korban, Suryo Hilal dan TRC-PPA Kaltim, menceritakan, kronologis kejadian memilukan itu berawal, saat Y dan G diajak untuk gabung ormas tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Namun istri pelaku, berinisial N membujuk kedua korban ke rumah pelaku, bahkan dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila oleh N. “Kedua korban diberi 2 pil sebelum melakukan hubungan intim, usai berhubungan keduanya diberi uang Rp350 ribu,” beber Suryo.
Baca juga: Mahasiswi di Kota Bima Diperkosa Staf Kampus Usai Ikuti Rapat Bansos
Sementara keterangan dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perempuan Perlidungan Anak TRC-PPA Korwil Kaltim Rina mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2022 di daerah Samboja. Hanya memang kata dia, ibu korban baru meminta bantuan ke TRC-PPA Kaltim, Selasa (14/6/2022), untuk meminta bantuan secara resmi, di dampingi secara hukum dengan Surya Hilal.
Lihat Juga :