Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pencuri Motor di Tangerang
Jum'at, 17 Juni 2022 - 00:23 WIB
loading...
A
A
A
"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah kabupaten Tangerang," pungkas Kapolres.
Pelaku bisa dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui bahwa warga Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi menangkap seorang pria yang diduga tengah berusaha mencuri motor di sebuah lapak.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak wajah pria tersebut berlumuran darah dan tengah didiring oleh beberapa warga.
Pelaku bisa dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui bahwa warga Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi menangkap seorang pria yang diduga tengah berusaha mencuri motor di sebuah lapak.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak wajah pria tersebut berlumuran darah dan tengah didiring oleh beberapa warga.
(maf)
Lihat Juga :