Kapolda Metro Jaya Sebut Gerakan Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi
Kamis, 16 Juni 2022 - 16:46 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menilai gerakan organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin sebagai kejahatan tersembunyi atau invisible crimes. Mereka menyembunyikan aksi pelanggaran hukum melawan ideologi negara dengan cara-cara tersembunyi.
"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
Perilaku Khilafatul Muslimin pada dasarnya bukan sekadar pelanggaran hukum pidana konvensional. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin sudah masuk kategori offences against the state karena telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.
"Mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," tegas Fadil.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja memproklamirkan dirinya sebagai penerus kekhilafan Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW pada 11 hijriah atau 632 masehi.
"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
Perilaku Khilafatul Muslimin pada dasarnya bukan sekadar pelanggaran hukum pidana konvensional. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin sudah masuk kategori offences against the state karena telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.
"Mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," tegas Fadil.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja memproklamirkan dirinya sebagai penerus kekhilafan Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW pada 11 hijriah atau 632 masehi.
Lihat Juga :