Pemkab Banyuasin Raih WTP ke-9 Kalinya dari BPK RI

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:26 WIB
loading...
Pemkab Banyuasin Raih WTP ke-9 Kalinya dari BPK RI
Pemkab Banyuasin kembali raih penghargaan dari BPK berupa Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya tahun 2019. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kembali raih penghargaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya tahun 2019. Raihan tersebut merupakan yang ke-9 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011.

Bupati Banyuasin, Askolani mengatakan, penghargaan WTP tersebut salah satu bukti pengelolaan keuangan Pemkab Banyuasin sudah sangat baik sesuai dengan sistem pelaporan keuangan yang di tetapkan pemerintah. (Baca: Harga Telur Ayam Melambung Tinggi di Lubuklinggau )

"Opini WTP ini bukti komitmen pengelolaan keuangan yang di laksanakan Pemkab Banyuasin selama ini secara sungguh-sungguh. Prestasi ini akan menjadi motivasi kami untuk terus berbuat yang terbaik dan terus berupaya untuk berupaya mengelolaan keuangan secara akuntabel, profesional dan lebih berganggungjawab sesuai dengan mekanisme aturan yang sudah dii tetapkan," ujar Askolani usai menerima penghargaan dari Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Harry Purwaka, Rabu (24/06/2020).

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Harry Purwaka menjelaskan, opini WTP tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pelaporan keuangan Pemkab Banyuasin tahun anggaran 2019. "Semoga capaian dan prestasi ini menjadi momentum untuk mendukung dan mendorong transparansi keuangan daerah dan terus di pertahankan untuk seterusnya," katanya.

Harry juga mengatakan, opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Pemkab Banyuasin, terlebih mampu mempertahankan opini WTP sebanyak sembilan kali. "Opini WTP yang diberikan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah menuju lebih baik lagi," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6824 seconds (0.1#10.140)