Operasi Patuh 2022, Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang
Rabu, 15 Juni 2022 - 14:07 WIB
loading...
Korlantas Polri menyatakan dalam Operasi Patuh 2022 petugas tidak akan menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri menyatakan dalam Operasi Patuh 2022 petugas tidak akan menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Kepolisian hanya mengimbau masyarakat tidak menggunakan sandal jepit saat mengemudikan kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, terkait dengan penggunaan sandal jepit, pihak kepolisian hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan alas kaki tersebut ketika berkendara.
"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Kami hanya melakukan imbauan, diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Aan saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Aan menjelaskan, imbauan untuk menghindari penggunaan sandal jepit tersebut dengan tujuan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," ujar Aan. Baca: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, terkait dengan penggunaan sandal jepit, pihak kepolisian hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan alas kaki tersebut ketika berkendara.
"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Kami hanya melakukan imbauan, diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Aan saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Aan menjelaskan, imbauan untuk menghindari penggunaan sandal jepit tersebut dengan tujuan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," ujar Aan. Baca: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus
Lihat Juga :